PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN BY PASS DI KOTA BUKITTINGGI
Ana Ramadhona(1*)
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika.
Hasni, 2008, Hukum penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Rajawali Jakarta, Pers.
Subekti, 1976, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta,
Juniarso Ridwan, 2008, Hukum Tata Ruang, Bandung, nuansa.
Marmin M. Roosadijo, 1979, Tinjauan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-banda yang Ada Diatasnya, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Soejono dan Abdurrahman, 2003, Prosedur Pendaftaran Tanah, Jakarta, Rineka Cipta.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Perpres No. 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
http://jembatan4.blogspot.co.id/2013/09/konsolidasi-tanah-dalam-penataan-ruang,
https://gagasanhukum.wordpress.com/2009/01/05/tantangan-dan-hambatan-konsolidasi-tanah-bagian-v.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v3i1.13
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by