PENGATURAN PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DAN PRAKTEKNYA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Yofi Permana Rahman(1*)
(1) Universitas Andalas
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Habib Adjie (I), 2008, Sanksi Perdata dan Administif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT.Refika Aditama, Bandung.
, 2009, Hukum Notaris Di Indonesia, PT.Refika Aditama, Bandung.
R.Subekti 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Surabaya.
Jurnal Ilmiah
Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta sebagai Bagian dari Protokol Notaris, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 50.58.Th.XIV (Desember 2012).
Jurnal Ilmiah, Brinda Anitha Wirastutidan J. Andi Hartanto Akibat Hukum Protokol
Notsris yang tidak diserahkan oleh Ahli waris kepada Notaris lain, Al-Qanun, Vol.20, No.2, Desember 2017.
Jurnal Notariil, Ria Trisno Murti, I Gusti Bagus Suryawan, Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sangksi Terhadap Notaris, Vol.2, No.2, November 2017.
Tengku Erwinsyahbana, Melinda, Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksana Tugas dan Jabatan Berakhir, Lentera Hukum, Volume 5 Issue 2 (2018).pp.305-321.
Mohamat Riza Kuswanto, Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam bentuk Elektronikl dan Kepastian Hukumnya di Indonesia, Jurnal Repertorium, Volume IV.No.2, Juli-Desember 2017.
Putra Topan Adiya, Tinjauan Yuridis terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris atas Minuta Akta yang Rusak, Jurnal.2014.
Roeri Andriana, Munsyarif Abdul Chalim, Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Meniolak Protokol Dari Notaris Lain, Jurnal Akta, Vol.4 No.2, Juni 2017.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitan Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomo : M.39-PW.07.10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.03.HT.03.10.Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris,
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: M.HH-06.AH.02.10. Tahun 2009 tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Meneri Hukum dan HAM Republik Indonesia, nomor 25 tahun 2014 Tentang Tata cara Pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Internet
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5 1665a7f58572/prosedur-penyerahan-prot okol-notaris-yang-meninggal-dunia, hari selasa tanggal 07 Agustus 2018, jam 15.30WIB.
http://www.m.hukumonline.com/klinik/detail/ golongan-ahli-waris-menurut-KUHPerd ata, hari jumat tanggal 26 Oktober 2018, jam 14.00WIB.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v5i1.120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by