PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL CHRISTIAN DIOR DITINJAU DARI KONSEP DILUSI MEREK
Nadya Valerie(1*), Edbert Seligshan Horman(2)
(1) Universitas Airlangga
(2) Universitas Airlangga
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku:
Black, Henry Campbell, 2009, Black Law’s Dictionary, Ninth Edition, West Publishing Co.
Gunawati, Anne, 2015, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Alumni, Bandung.
Jened, Rahmi, 2007, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya.
Jened, Rahmi, 2015, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Maulana, Insan Budi, 1999, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saidin, OK, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Pers, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Jurnal:
Dwisvimiar, Inge, 2016, Pengaturan Doktrin Dilusi Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28 No. 2.
Wijaya, Wilson, 2018, Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364k/Pdt.Sus-Hki/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 No.1.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v4i2.132
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by