SENGKETA WARISAN PERUSAHAAN PERORANGAN BERUBAH MENJADI PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Daniel Kuntjoro Budiman(1*)
(1) Universitas Surabaya
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afandi, A. (1986). Hukum Waris Keluarga dan Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (bw). In Bina Perkasa.
Anisitus Amanat. (2000). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Boty, R. (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. Jurnal Cendekia Hukum: Vol.3, No.1, September 2017, 3(1), 14.
Dewi, N. P. Y. K., & Purwanti, N. P. (2014). Tata Cara Penuntutan Hak Waris oleh Ahli Waris yang Sebelumnya Dinyatakan Hilang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, 4(2).
Emeliana Krisnawati. (2006). No Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (BW). Bandung: CV Utomo.
Isnaini, E. (2014). Hukum Hibah Wasiat Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.
Kamilah, A., & Aridhayandi, M. R. (2015). Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat oleh Ahli Waris Dihubungkan dengan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Benda (Van Zaken). Jurnal Wawasan Hukum, Vol.32, No.1, Februari 2015, 32(1).
Kusumawati, L. (2011). Pengantar Hukum Waris Perdata Barat. Surabaya: Laros.
Mohammad Yasir Fauzi. (2016). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2).
Pangemanan, M. M. (2016). Kajian Hukum atas Hak Waris Terhadap Anak Dalam Kandungan Menurut KUHPerdata. Lex Privatum, IV(1).
Pratama, A. P., Syaifuddin, M., & Elmadiantini, A. A. (2015). Akibat Hukum Wasiat yang Berisi Penunjukkan Ahli Waris dan Hibah Wasiat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 4(2).
PricewaterhouseCoopers. (2014). Survey Bisnis Keluarga 2014. Retrieved July 22, 2019, from https://www.pwc.com/id/en/publications/assets/indonesia-report-family-business-survey-2014.pdf
Prodjodikoro, W. (1986). Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: PT Bale Bandung.
R. Santoso Pudjosubroto. (1964). Masalah Hukum Sehari-Hari. Yogyakarta: Hien Hoo Sing.
Satrio. (1998). Hukum Waris tentang Pemisahan Boedel. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suparman, E. (2005). Hukum Waris Indonesia. 2005: Refika Aditama.
Suparman, M. (2005). Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tamakiran. (1987). Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Piionir Jaya.
Wahyu Setiadi, & Sumarto, S. (2014). Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Muslim Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Unnes Civic Education Journal, 3(2).
Wattimena, C. N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Belum Dewasa Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v5i2.188
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by