PROBLEMATIKA PELAKSANAAN ABORSI BAGI KORBAN PERKOSAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Yenny Fitri Z(1*)
(1) STIH Putri Maharaja
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Suryono Ekotama, dkk, 2001, Abortus Provocatus bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi, dan Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
J.E. Sahetapy (editor), 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet.11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, tth, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Leden Merpaung, 1999, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta.
Neng Sarmida, dkk, 2003, Diktat Hukum Pidana, Universitas Andalas, Padang.
Moeljatno, 1985, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Saifullah, Tth, Abortus dan Permasalahannya (Suatu Kajian Hukum Islam) dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer II.
Jurnal
Rohmawati, 2015, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Legalitas Aborsi Akibat Perkosaan dalam PP No. 61 Tahun 2014, AHKAM, Vol. 3/ No. 1, Hal. 65-94.
Ni Made Dwi Kristiani, 2014, Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7/ No. 3, Hal. 371-382.
Ekandari,dkk, 2001, Perkosaan, Dampak, Dan ALternatif Penyembuhannya, Jurnal Psikologi , Nomor 1, Hal. 1-18.
Riza Yuniar Sari, 2013, Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 03/ No. 01, Hal.34-81.
Panjimas, 2003, Lika-Liku Melegalkan Aborsi, Hal.22.
Tanti Kirana Utami & Aji Mulyana, 2015, Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seizin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I/ No. 02, Hal. 499-517.
Freedom Bramky Johnatan Tarore, 2013, Pengguguran Kandungan Akibat Pemerkosaan Dalam KUHP, Lex Crimen, Vol. II/No. 2, Hal. 32-33.
Wiwik Afifah, 2013, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9/No 18, Hal. 93-109.
Mufliha Wijayati, 2015, Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan, ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 15/ No.1, Hal.43-62.
Fahma Sagita, Chepi Ali Firman Z, 2018, Perlindungan Hukum Korban Perkosaan Berdasarkan Undang - Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Jo Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan,Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 4/ No. 2, Hal.712-717.
Arrie Budhiartie, 2011, Legalisasi Abortus Provocatus Karena Perkosaan Sebagai Implementasi Hak Asasi Perempuan (Analisis Yuridis Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan), ISSN 0852-8349,Vol. 13/ No. 2, Hal. 59-72.
Yuli Susanti, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan, FH.UNISBA, Vol. XIV/ No. 2, Hal-290-311.
Ariyanto, 2014, Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Penegakan Hukum Pidana di Wilayah Kota Jayapura, Legal Pluralism, Vol.4/No.1, Hal. 77-101.
Aji Mulyana, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis, Wawasan Yuridika, Vol.1/ No. 2, Hal. 139-154.
Munawaroh, 2015, Aborsi Akibat Pemerkosaan dan Kedaruratan Medis Menurut Hukum Islam, Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA), Vol. 3/ No. 2,Hal 295-350
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi.
WEBSITE
https://jambi.tribunnews.com/2013/12/13/siswi-jadi-hamil-usai-diperkosa-bergantian-penempat-indekos-minta-jatah, akses 22 Agustus 2019 Pukul 21.30 Wib.
Hasrul Nawir, https://news.detik.com/berita/d-4597688/gadis-di-pinrang-yang-diperkosa-5-orang-hamil-dan-masih-trauma, akses 22 Agustus 2019 Pukul 21.45 Wib.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v5i1.205
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by