TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM SENGKETA PARA PIHAK TERKAIT AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) YANG DIBUATNYA
Aulia Gumilang Rosadi(1*)
(1) Universitas Andalas
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Aditya Bakti, Bandung.
Alfiansyah, (2015), Urgensi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Atas Tanah Yang Dibuat Oleh Notaris, Jurnal Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1-21.
Annisa, (2019). Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat Ke Daftar Pusat Wasiat. Syiah Kuala Law Jurnal, 3 (1), 1-17
Ariy Yandillah, (2015). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya. Jurnal hukum, 5 (1), 1-22.
Baswedan, T. B. T. (2014). Kajian Yuridis Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Tanah yang Dibuat Dihadapan Notaris. Premise Law Jurnal, 4 (1), 1-18.
Benny Krestian Heriawanto, 2018. Kewajiban Menyimpan Protocol Notaris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia. Arena Hukum, 11 (1), 101-118.
Dwi Apriliana, (2018). Keabsahan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Berdasarkan Kuasa Menjual Yang Telah Dibatalkan Para Pihak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 347/Pdt.G/2014/PN.Dps). Jurnal Pro Hukum, 7 (2), 1-12.
Habib Adjie, 2008, Sanksi Perdata dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung.
________, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jhony Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.
Kadek Dio Anjasmara, (2019). Pertanggungjawaban Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Milik Klien, Jurnal Ius, 7 (2), 207-224.
Kunni Afifah, (2017), Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 1 (2), 147-161.
Laurensius Arliman S, (2016), Pemanggilan Notaris Dalam Rangka Penegakan Hukum Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Justitia et Pax, 32 (1), 1-15.
Muchlis Patahna, 2009, Problematika Notaris, Rajawali, Jakarta, 2009.
Nisaul Hasanah, (2018), Pengawasan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kota Padang Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode Etik. Jurnal Cita Hukum, 6, (2), 361-386.
Nur Aini, (2019), Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Undiksha, 5 (2), 105-116.
Rahmawati Boty, (2017). Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan. Jurnal Cendekia Hukum, 3 (1). 85-98.
Rita Alfiana, (2018). Ambiguitas Bentuk Akta Notaris (Analisis Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Lex Jurnalica, 15 (3), 299-307.
Rizki Nurmayanti, (2017). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi. Jurnal Akta, 4 (4), 609-623.
R. Setiawan, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
Rusdianto, Dony Hadi, 2009, Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah, Rineka Cipta, Jakarta.
Santia Dewi, R.M Fauwas Diradja, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Buku Seru, Jakarta.
Silviana, A., (2017). Legalitas Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (Studi di Kota Semarang). Diponegoro Law Review, 6 (1), 1-11.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Tengku Erwinsyahbana, (2018), Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5 (2), 305-321.
Triyanto Setyo Prabowo, (2017), Tanggung Jawab Calon Notaris Yang Sedang Magang Terhadap Kerahasiaan Akta. Jurnal Repertorium, 4 (2), 70-78.
Yudhi Setiawan, 2009, Instrumen Hukum Campuran (Gemeenschapelijkt) Dalam Konsolidasi Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zulkifli Harahap, (2011). Pemanggilan Seorang Notaris dan PPAT oleh Kepolisian Harus Seizin Majelis Pengawas Daerah, Majalah Renvoi, Edisi Mei 2011.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v5i2.228
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by