ONLINE SELLING AND BUYING FRAUD: THE LAW OF ELECTRONIC TRANSACTION PERSPECTIVE

Muhammad Kamran, Ahmadi Miru, Maskun Maskun


Muhammad Kamran(1*), Ahmadi Miru(2), Maskun Maskun(3)

(1) Universitas Hasanuddin
(2) Universitas Hasanuddin
(3) Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author

Abstract


The rapid development of buying and selling online today is also followed by a high number of online based frauds. This study aims to determine the legal protection for consumers due to online buying and selling fraud. This research is a normative legal research using a statutory approach, a case approach, a conceptual approach, an analytical approach and a theoretical approach. The result of this study indicates that legal protection for consumers due to online buying and selling fraud creates responsibility for consumer losses in electronic transactions as regulated both in the ITE Law, Civil Code, Criminal Code and Consumer Protection Law. The consumer losses oblige the person who due to his fault published the loss has to compensate the loss. So the recommendation of the researcher is for the online buying and selling agreement is still prone to fraud, with this fraud, it issues legal consequences, the main cause of prone to the online buying and selling business fraud is because there are several parties who are not responsible for all the items sold.


Keywords


Buy-Sell; Online Shop; Fraud; Agreement; Electronic Transactions.

Full Text:

PDF

References


Ahkam. (2020). Polres Barru Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Jual Beli Online. Newsmetropol.Com. https://newsmetropol.com/polres-barru-ungkap-kasus-penipuan-transaksi-jual-beli-online/

Asikin, A. dan Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Aswari, A., Pasamai, S., Qamar, N., & Abbas, I. (2017). Kepastian Hukum Transaksi Jual Beli Telepon Seluler Melalui Media Elektronik Di Indonesia - Legal Security on Cellphone Trading Through Electronic Media in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 181–187.

Belly Riawan, I. M. M. (2015). Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Kertha Semaya, 3(1), 1–5.

Bintoro, R. W. (2011). Penerapan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Di Peradilan Umum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 258–272.

Dewi Setyowati, Candra Pratama Putra, R. D. S. (2018). Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce. Perspektif Hukum, 18(2), 215–246.

Fauzi, S. N., & Primasari, L. (2018). Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli Online (E-Commerce). Recidive, 7(3), 250–261.

Fitriani, S. (n.d.). Pelaku Penipuan Jual-Beli Online di Sidrap Diamankan Polisi. Fajar.Co.Id. Retrieved January 2, 2021, from https://fajar.co.id/2019/01/12/pelaku-penipuan-jual-beli-online-di-sidrap-diamankan-polisi/

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Maharani, R. P. (2018). Tanggung jawab penyelenggara transaksi elektronik dalam melindungi hak konsumen. Supremasi Jurnal Hukum, 1(1), 73–86.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar. KENCANA Prenada Media Group.

Masruroh, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. HUMANIS, 11(1), 53–60.

Meliala, A. S. (2015). Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 99–112.

Miru, A. (2018). Hukum Kontrak &. Perancangan Kontrak. Rajawali Pers.

Mustarin, B. (2017). Tinjauan Hukum Nasional Dan Hukum Islam Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Jual Beli Online. Jurnal Restorative Justice, 1(2), 132–145.

Nawi, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. , PT Umitoha Ukhuwah Grafika.

Nieuwenhuis. (1985). Pokok-pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih. Universitas Airlangga.

Nurul Qamar, Muhammad Syarif, Aan Aswari, Dachran S. Busthami, Hardianto Djanggih, Kamal Hidjaz, F. S. R. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Oentoro, F. (2017). Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Melalui Media Elektronik (Online) Menurut Uu No. 11 Tahun 2008 Jo. Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, VI(7), 72–78.

Pasmatuti, D. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Antara Pdam Kota Payakumbuh Dengan Pamsimas Kota Payakumbuh. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 276–287.

Pati, A. M. dan S. (2018). Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam BW. UPT Unhas Press.

Prawira Buana, A., Hasbi, H., Kamal, M., & Aswari, A. (2020). Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market). JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 124–133.

Putra, S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 287–309.

Putu Surya Mahardika, D. G. Ru. (2018). Tanggung Jawab Pemilik Toko Online dalam Jual-Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2(5), 1–16.

R. Soesilo. (1986). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. PT. Karya Nusantara.

Rahmad, N. (2019). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (J-HES), 3(2), 103–117.

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(1), 31–52.

Redaksi. (n.d.). Penipu Online Jual HP Fiktif di Medsos Kembali Diringkus di Luwu Utara, Kapolres: Sudah Dua Pelaku Ditangkap. Koranseruya.Com. https://koranseruya.com/penipu-online-jual-hp-fiktif-di-medsos-kembali-diringkus-di-luwu-utara-kapolres-sudah-dua-pelaku-ditangkap.html

Rika, M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Facebook. Jurnal Hukum Progresif, X(1), 1642–1657.

Rizky, A., & Gorda, A. A. A. N. S. R. (2019). Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Indonesia Dalam Mengatur Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Online (E-Commerce). Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 130–147.

Roy Eka Perkasa, Nyoman Serikat P, B. E. T. (2016). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–13.

Salim HS. (2017). Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua). Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Solim, J., Rumapea, M. S., Wijaya, A., Manurung, B. M., & Lionggodinata, W. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia. Samudra Keadilan, 14(1), 96–109.

Sumenge, M. M. (2013). Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Lex Crimen, II(4), 102–112.

Wahyu Adi Susanto, Heni Hendrawati, B. (2017). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online. Varia Justicia, 13(1), 38–46.

Wahyu Suwena Putri, N. B. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 300–309.

Widjaja, K. M. & G. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Rajawali Pers.

Wijaya, E. L. F. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kesamaan Bunyi Merek Terhadap Barang Yang Tidak Sejenis. (JCH) Jurnal Cendekia Hukum, 5(2), 185–197.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Diumumkan Dengan Maklumat, Tanggal 30 April 184 staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek Van Strafrecht.




DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v6i2.304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh

 Indexing by