TRANSFER OF ULAYAT LAND OWNERSHIP RIGHTS ACCORDING TO LEGISLATION AND REGULATIONS IN INDONESIA
Roly Irvan(1*), Bagio Kadaryanto(2)
(1) Universitas Lancang Kuning
(2) Universitas Lancang Kuning
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.P. Parlindungan. (2002). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Alumni.
Adonia Ivone Laturette. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat pada Kawasan Hutan. Jurnal Sasi, 27 (1), 102-112.
Andrew Shandy Utama. (2017). Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Equitable, 2 (1), 75-93.
Andrew Shandy Utama. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1 (3), 306-313.
Elsa Syarif. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia.
Elviriadi. (2007). Sebuah Kitab Hutan untuk Negeri Gundul Mereguk Kearifan Tetua Kampar. Pekanbaru: Suska Pers.
Fahrial, Andrew Shandy Utama, & Sandra Dewi. (2019). Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa. Jurnal Wawasan Yuridika, 3 (2), 259-272.
Fatimah. (2007). Pengakuan Eksistensi Keberadaan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.
Hermawan Prakoso. (2003). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.
Ilyas Ismail. (2010). Kedudukan dan Pengakuan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional. Jurnal Kanun, 50 (April), 49-66.
Miranda Nissa & Atik Winanti. (2021). Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Salam, 8 (1), 159-172.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Rikardo Simarmata. (2006). Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: UNDP.
Soetandjo Wignjosoebroto. (2005). Pokok-pokok Pikiran tentang Empat Syarat Pengakuan Eksistensi Masyarakat Adat dalam Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v7i1.323
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by