ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLES IN CRIMINAL DECISIONS IN CREATING RESTORATIVE JUSTICE
Rina Melati Sitompul(1*), Andi Maysarah(2)
(1) Universitas Dharmawangsa
(2) Universitas Dharmawangsa
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai. (n.d.). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam persfektif hukum Progresif. Sinar Grafka.
Andi Hamzah. (n.d.). Asas-asas Hukum Pidana.
Anggara Dwi Putra. (2020). Restoratif Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, Sesuai Dalam Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 4, 1–10.
Asliani Harahap. (2018). De lega lata. Hukum, 3(2), 204–216.
Bambang Sutiyoso: (2006). Metode Penemuan Hukum “upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan”,. UII Pers Yogyakarta.
Dian Ety Mayasari. (2012). Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency. UNICEF Indonesia, Oktober(1), 109–128.
Distia Aviandari. (2013). Menuju Pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pusaka Indonesia.
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana ( Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System ). Jurnal Ilmu Hukum, 13, 15–30.
Kristina Agustiani Sianturi. (2016). Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016, I, 184–210.
M. Nasir Djamil. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum.
Mahadi. (1991). Falsafah Hukum Suatu Pengantar. Bandung, Penerbit Alumni.
Muhaimin. (2019). De Jure De Jure. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(10), 517–538. file:///C:/Users/Bimby/Downloads/400-2712-1-PB.pdf
Novita Sari. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 17(September), 351–363.
PAF.Lamintang dan Theo Lamintang. (2012). Hukum Penintensier Indonesia.
PAF Lamintang. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya.
Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum, kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,.
Rahmi, A., & Lubis, S. P. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2014/PN.MDN). De Lega Lata, 2(2), 262–284. https://doi.org/10.31219/osf.io/cr3sy
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97
Satijipto, R. (2000). Ilmu Hukum. In Ilmu Hukum.
Satria, H. (2018). Restorative Justice : Paradigma Baru Peradilan Pidana. 2(1), 111–123.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. (1985). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.
Subyakto, K. (2015). Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 209–213.
Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:Liberty,.
Susanti, D. E. (2019). Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Studi Kasus Perkara Pidana No. 07/Pid-Sus-Anak/2017/Pn.Pdg. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 187. https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.103
Zainal Abidin Fadir. (2010). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v7i1.324
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by