THE IMPROVEMENT OF CIVIL CONSCIOUSNESS OF LAW FOR THE ENDORSEMENT OF LAW AND ECONOMIC DEVELOPMENT IN INDONESIA
Ani Yunita(1*)
(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, B. N. (2012). Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Pustaka Magister.
BPHN, T. (2019). Badan Pembina Hukum Nasional. https://bphn.go.id/readinfo/main_history
Hamzani, A. I., Mukhidin, & Rahayu, D. P. (2018). Pembangunan Hukum Nasional Sebagai Implementasi Tujuan Nasional. Prosiding SENDI_U, 1(3), 366–372.
Henry. (2014). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan (Studi Kasus Pada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi). Jurnal Administrasi Publik, Volume 2(Desember 2014), 118.
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Kaelan. (2004). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Kejaksaan, T. (2019). Kejaksaan RI. https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=29
Manan, A. (2014). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Prenada Media Group.
Mashuri, M. A., Aprilina, S. D., & Nahdiyah, V. (2020). Peran Masyarakat Terhadap Pembangunan Ekonomi Berbasis Kampung Tangguh Sebagai Upaya Menekan Angka Covid-19 Di Rt 04 Rw 14 Kelurahan Kalirungkut Kota Surabaya. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 5(2), 141–156. http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_makro_manajemen/article/view/961
Nugraha, A. (2009). Pengembangan Masyarakat Pembangunan Melalui Pendampingan Sosial Dalam Konsep Pemberdayaan Di Bidang Ekonomi. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 5, 10. http://ejournal.ukanjuruhan.ac.id
Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Riyadi, & Bratakusumah, D. S. (2005). Perencanaan Pembangunan Daerah;Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. Gramedia Pustaka Utama.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, 10(1), 1–25.
Siagian. (1994). Administrasi Pembangunan. Bumi Aksara.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali.
Sudjana. (2016). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(2), 1–14. https://ejournal.upi.edu/index.php/jpis/issue/view/702
Suhardi, G. (2002). Peranan Buku Dalam Pembangunan Ekonomi. Universitas Atma Jaya.
Sukardi, (2016). Peran Penegakan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4), 434–453. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no4.48
Sumaryati. (2016). Urgensi Pendidikan Hukum Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat.
Syahbana, T. E. (2012). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Ilmu Hukum, 3(1), 5.
Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City. Nurani Hukum, 1(1), 11. https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4812
Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. PT. Suryandaru Utama.
Yasin, Z. F. (2002). Usaha Kecil dan Koperasi Berwawasan Ekonomi Kerakyatan. Unri Press.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v6i2.339
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by