SUPREME COURT REGULATION (PERMA) NUMBER 1 YEAR 2020: SOLUTIONS IN THE GUIDELINES FOR DETERMINING DEATH PENALTY FOR CORRUPTION CRIMINAL ACTS IN CERTAIN CONDITIONS
Mar’ie Mahfudz Harahap(1), Reski Anwar(2*)
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
(2) IAIN SAS Bangka Belitung
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana
Arief, Barda Nawawi. (2014). Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers
Arief, Barda Nawawi. (2015). Pidana Mati Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Semarang: Penerbit Pustaka Magister
Arief, Barda Nawawi. (2012). Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana, Semarang: Penerbit Pustaka Magister
Diantha, Made Pasek. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana
B. Jurnal
Anjari, Warih. (2020). “Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi”. Masalah Masalah Hukum Jilid 49 No. 4
Bingzhi, Zhao dan Yunfeng Wan. (2009). “On Limiting and Abolishing the Death Penalty for Economic Crimes in Tiongkok”, Chinese Sociology and Anthropology, vol. 41, no. 4
Gunarto, Marcus Priyo.(2009). “Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan” Mimbar hukum Volume 21 No 1
Hartono. (2019). “ Penerapan Sanksi Hukum bagi Para Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Sistem Hukum Positif Di ndonesia”, Jurnal Cendikia Hukum Vol 5 No. 1
Hikmah dan Soponyono, Eko (2019),”Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan”. Jurnal Pembangunan Hukum ndonesia Vol 1 No. 1
Latumaerissa, Denny. (2014). “Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Sasi Vol 20 No. 1
Leasa, Elias Zadrack. (2021).”Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19”, Jurnal Belo Vol 6 No.1
Liang, Genlin dan Chen, Eryan. (2020). “Chinese Public Opinions On Death Penalty: Measurement, Analysis and Communication”, Peking University law Journal VOL. 8, NO. 1
Marpaung, Zaid Alfauza. (2019).”Kebijakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif hukum Pidana slam”, Jurnal Advokasi Vol. 7 No. 1
Muqorobin, Muhammad Khoirul dan Arief, Barda Nawawi. (2020). “Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana”. Jurnal Pembangunan HUkum ndonesia Vol 2 No. 3
Sukmareni ,Roni Efendi ,Riki Zulfiko. (2021). “Perbedaan Hukum Acara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dengan Pengadilan Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana ndonesia”, Jurnal Cendikia Hukum vol. 6 No.2
Susanto, Mei dan Ramdan Ajie. (2017). “Kebijakan Moderasi Pidana Mati, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007”, Jurnal Yudisial Vol. 10 No. 2 (2017).
Sutoyo, Daniel. (2019). “Tinjauan Teologis terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di ndonesia”, Dinamis: Jurnal teologis dan pendidikan kristiani Vol. 3 No. 2
Yanto, Oksidelfa. (2017). “Efektivitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan”. Syah Kuala Law Jurnal Vol 1 No. 2.
Yuhermansyah, Edi dan Fariza, Zaziratul. (2017). “Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir” Jurnal Legitimasi Vol. 6 No. 1
C. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Edisi 2019.
D. Website
(https://nasional.kompas.com/read/2021/03/ 22/19301891/data-icw-2020- kerugian-negara-rp-567-triliun-uang- pengganti-dari-koruptor-rp, diakses 21 April 2021).
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20 201207101541-20-578803/coreng- muka-jokowi-usai-dua-menteri- diseret-kpk-dalam-9-hari.html, diakses 21 April 2021).
https://www.beritasatu.com/nasional/733879 /wamenkumham-dua-menteri- tersangka-korupsi-layak-dituntut- hukuman-mati.html, diakses 21 April 2021),
https://www.kpk.go.id/id/berita/berita- kpk/2064-menakar-efektivitas- hukuman-mati-bagi-koruptor-di- indonesia.html, diakses 21 April i2021).
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v7i2.474
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by