PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KECAMATAN RUMBAI PESISIR KOTA PEKANBARU
Andrew Shandy Utama(1*)
(1) Universitas Lancang Kuning
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, & Asikin, Z, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Fahmi, 2011, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; dari Tanggung Jawab Moral Menuju Tanggung Jawab Hukum yang Berkeadilan Sosial. Respublica, 16-31.
Fahmi, 2015, Pergeseran Tanggung Jawab Sosial Perseroan; Dari Tanggung Jawab Moral ke Tanggung Jawab Hukum, FH UII Press, Yogyakarta.
Firdaus, 2010, Corporate Social Responsibility; Transformasi Moral ke dalam Hukum dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat. Ilmu Hukum, 16-30.
Pujiyono, Wiwoho, J., & Triyanto, 2016, Model Pertanggungjawaban Hukum Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Yustisia, 41-51.
Risa, Y, 2018, Pelaksanaan Corporate Social Responsibility pada PT Perkebunan Nusantara VI Unit Usaha Danau Kembar. Cendekia Hukum, 188-197.
Siregar, L., & Ihsan, R, 2013, Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perusahaan Swasta. Ius, 220-234.
Soekanto, S, 2007, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sunaryo, 2015, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Masalah Masalah Hukum, 26-33.
Untung, H. B, 2009, Corporate Social Responsibility, Sinar Grafika, Jakarta.
Utama, A. S, 2018, Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Selat, 123-133.
Utama, A. S., & Rizana, 2017, Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory terhadap Masyarakat Kelurahan Sri Meranti Kota Pekanbaru. Novelty, 173-186.
Utama, A. S., & Rizana, 2018, Upaya Hukum Masyarakat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Melayunesia Law, 79-93.
Utama, A. S., & Sartika, D, 2017, Peran Strategis Bank Syariah sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Al-Amwal, 58-72.
Yetti, 2007, Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Sosial dan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Respublica, 113-118.
DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v4i1.53
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh
Indexing by