THE URGENCY OF THE HEAD OF VILLAGE’S EXTENSION FROM LEGAL PERSPECTIVE AND DEMOCRATIC THEORY

Robi Syafwar, Elwidarifa Marwenny, Bobby Setia Utama


Robi Syafwar(1*), Elwidarifa Marwenny(2), Bobby Setia Utama(3)

(1) Universitas Dharma Andalas
(2) Universitas Dharma Andalas
(3) Universitas Dharma Andalas
(*) Corresponding Author

Abstract


The Head of Village’s office work of only six years is considered too short, so elected village heads often do not have enough time to complete development plans in their villages. It is hoped that extending the Village Head's term of office to 9 years will increase the effectiveness of development and community welfare. On the other hand, extending the term of office is considered inconsistent with the spirit of democracy and the principles of the rule of law. This research aims to find out the legal regulations related to the position of village head and the urgency of extending the work of village head from a legal perspective and democratic theory. The author utilizes qualitative research methods with a normative juridical approach to explain the questions asked. The development of policies governing the term of office of village heads in Indonesia reflects changes in the structure of the village government. The discourse on increasing the term of office of village heads to nine years raises profound questions about the balance between leadership stability and the essence of democracy in the context of village government in Indonesia. Extending the term of office of village heads is not in line with the spirit of democracy and can open up space for developing oligarchy at the village level. Limiting power and limiting terms of office are the main principles for preventing abuse and maintaining balance in government.

Keywords


Village; Extension of Position; Village Head.

Full Text:

PDF

References


Aha, A. (2023). Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat. DPR - RI.https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42755/t/Terima%20Aspirasi%20Kepala%20Desa,%20Charles%20Meikyansyah%20Perjuangkan%20Revisi%20UU%20Desa

Al Kautsar, M., & Kurniawan. (2019). Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(3), 361–371. https://nasional.tempo.co/read/1159471/4-anggota-dpr-terjerat-kasus-korupsi-di-kpk-selama-

Alfauzidan, R., & Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi. Politica, 7(2).

Ayu, W. (2023). Tak Hanya Perpanjangan Masa Jabatan, Papdesi Sebut Ada Alasan Lain UU Desa Direvisi. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/5195892/tak-hanya-perpanjangan-masa-jabatan-papdesi-sebut-ada-alasan-lain-uu-desa-direvisi

Dirgantara, A. (2023). PDI-P Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun supaya Bisa Realisasikan Janji. Kompas.https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/02282611/pdi-p-dukung-masa-jabatan-kepala-desa-9-tahun-supaya-bisa-realisasikan-janji

Dua, S. (2023). 5 Poin Penting Perubahan UU Desa, dari Masa Jabatan hingga Tunjangan Kepala Desa. Kabar24. https://kabar24.bisnis.com/read/20230707/15/1672648/5-poin-penting-perubahan-uu-desa-dari-masa-jabatan-hingga-tunjangan-kepala-desa

Eko, S. (2015). Regulasi baru, Desa Baru Ide, Misi, dan Semangat UU Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Fatihatul, W. O. (2018). Urgensi pembatasan masa periode anggota dewan perwakilan rakyat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Gusman, D., & Syofyan, Y. (2023). Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum Demokratis. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3). https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446

Hidayat, R. (2023). ICW Beberkan Tiga Masalah Mendasar dalam Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/icw-beberkan-tiga-masalah-mendasar-dalam-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-lt63d3a4911fe68/

Huda, N. (2016). Hukum Pemerintahan Desa (Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi). Setara Press.

Isharyanto, D. E. J. P. (2016). Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi dan Konteks Yuridis). Absolute Media.

Jaidun. (2022). Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 1(2), 197–205.

Kurniawan, B. (2015). Desa Mandiri, Desa Membangun. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi. (2016). Modul Pendidikan Negara Hukum Dan Demokrasi. Mahkamah Konstitusi.

Marweny, E., Syafwar, R., & Somaliagustina, D. (2023). Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden/Wakil Presiden menjadi 3 (Tiga) Periode dalam Perspektif Teori Konstitusi dan UUD 1945 Amandemen. Ensiklopedia of Journal, 5(2). http://jurnal.ensiklopediaku.org

mkri. (2023). Salinan Putusan. Mkri. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8947_1680154563.pdf

Mulia Arhdan, S. (2023). Problematika Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Prinsip Negara Demokrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 19(2).

Multazam Luthfy, R. (2019). Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 319–330.

Naufal, M. (2023). Alasan Kepala Desa Desak Masa Jabatan Diperpanjang: 6 Tahun Kurang. CCN - Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230117153738-32-901558/alasan-kepala-desa-desak-masa-jabatan-diperpanjang-6-tahun-kurang

Nur Hayati Dwi, G. M. (2023, June). Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2023/06/23/10314511/Masa-Jabatan-Kades-Diperpanjang-Jadi-9-Tahun-Ketua-Baleg-Dpr-Untuk-Jaga.

Rahadiyanti, W. (2022). Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembatasan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa.

Rauf, R., & Maulidiah, S. (2015). Pemerintahan Desa. Zanafa Publishing, Nusa Media.

Ria. (2023). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemendes. https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4578/masa-jabatan-kades-9-tahun-untungkan-warga-desa

Soemantri, S. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya.

Suharto, D. G. (2016). Membangun Kemandirian Desa (Perbandingan UU No. 5/1979, UU No. 22/1999, & UU No. 32/2004 serta Perspektif UU No. 6/2014). Pustaka Pelajar.

Tune Antu, R., J, J., & Lawotjo, S. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Masa Jabatan serta Syarat Pendidikan bagi Calon Kepala Desa Menurut UU NO. 6/2014. Lex Administratum, Vol.XI(3).

Vivaldi Mahardika, V., & Ummul Firdaus, S. (2022). Analisis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. In Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | (Vol. 1, Issue 1)

Warsudin, D., & Hamid, H. (2023). Kajian Teoritis terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 10(1), 422–428. https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.422-428

Widayati. (2016). Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UNISSULA PRESS.

Yusuf, A. (2023). Waspada Jebakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Versus Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun Di Indonesia Gula Manis Menjelang Pemilihan Umum 2024. Eureka Media Aksara.




DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v9i1.790

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JCH (Jurnal Cendekia Hukum)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Published by STIH Putri Maharaja Payakumbuh

 Indexing by